Cara Perpanjang SIM Kendaraan Bermotor Beserta Biaya

Cara Perpanjang SIM Kendaraan Bermotor - SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor, hal ini sudah tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Cara Perpanjang SIM Kendaraan Bermotor

Untuk memiliki SIM harus memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham dengan peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengendarai/mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM Kendaraan Bermotor di Indonesia terdiri dari 2 jenis, yaitu :

  1. Surat Izin Mengemudi Perseorangan (untuk kendaraan pribadi)
  2. Surat Izin Mengemudi Umum (untuk kendaraan umum)

Golongan SIM Kendaraan Bermotor (Macam-Macam SIM) :

Selanjutnya dari 2 jenis SIM tersebut masih dibagi lagi menjadi beberapa Golongan.
  • Untuk SIM Perseorangan terdiri dari SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
  • Sedangkan untuk SIM Umum terdiri dari SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.

Syarat yang harus dipenuhi dalam kepemilikan SIM Perseorangan diantaranya :

  1. Untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, harus berusia minimal 17 tahun
  2. Untuk SIM B1, harus berusia minimal 20 tahun
  3. Untuk SIM B2, harus berusia minimal 21 tahun
  4. Memiliki KTP
  5. Sehat jasmani dan rohani (dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter)
  6. Selanjutnya mengikuti ujian teori, dan praktik/keterampilan mengemudi di kantor pelayanan pembuatan SIM (Polres)
  7. Khusus untuk SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan
  8. Khusus untuk SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan

Syarat yang harus dipenuhi dalam kepemilikan SIM Umum diantaranya :

  1. Untuk SIM A, harus berusia minimal 17 tahun
  2. Untuk SIM B1, harus berusia minimal 22 tahun
  3. Untuk SIM B2, harus berusia minimal 23 tahun
  4. Memiliki KTP
  5. Sehat jasmani dan rohani (dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter)
  6. Selanjutnya mengikuti ujian teori, dan praktik/keterampilan mengemudi di kantor pelayanan pembuatan SIM (Polres)
  7. Khusus untuk SIM A Umum, harus memiliki SIM A (Perseorangan) minimal 12 bulan, dan
  8. Khusus untuk SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 (Perseorangan) atau SIM A (Umum) minimal 12 bulan
  9. Khusus untuk SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 (Perseorangan) atau SIM B1 (Umum) minimal 12 bulan

Biaya untuk SIM Baru dan Perpanjangan :

  • SIM A PERSEORANGAN (Baru) Rp. 120.000,-
  • SIM A UMUM (Baru) Rp. 120.000,-
  • SIM A (Perpanjangan) Rp. Rp. 80.000,-
  • SIM B1 PERSEORANGAN (Baru) Rp. 120.000,-
  • SIM B1 UMUM (Baru) Rp. 120.000,-
  • SIM B1 (Perpanjangan) Rp. Rp. 80.000,-
  • SIM B2 PERSEORANGAN (Baru) Rp. Rp. 120.000,-
  • SIM B2 UMUM (Baru) Rp. Rp. 120.000,-
  • SIM B2 (Perpanjangan) Rp. Rp. 80.000,-
  • SIM C (Baru) Rp. 100.000,-
  • SIM C (Perpanjangan) Rp. 75.000,-
  • SIM C1 (Baru) Rp. 100.000,-
  • SIM C1 (Perpanjangan) Rp. 75.000,-
  • SIM C2 (Baru) Rp. 500.000,-
  • SIM C2 (Perpanjangan) Rp. 350.000,-
  • SIM D (Baru) Rp. 50.000,-
  • SIM D (Perpanjangan) Rp. 30.000,-
  • SIM D1 (Baru) Rp. 50.000,-
  • SIM D1 (Perpanjangan) Rp. 30.000,-

Itu sedikit informasi yang harus kamu penuhi untuk pengajuan/pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan SIM.

Dan kali ini saya tidak membahas cara pembuatan SIM Baru namun akan membahas cara Perpanjangan SIM (khususnya SIM C sesuai pengalaman).

Dan proses untuk pembuatan SIM Baru akan sama dengan proses Perpanjangan SIM yang akan saya bahas kali ini, yang membedakan jika mau membuat SIM Baru akan ada tambahan proses yaitu adanya uji test tulis dan uji praktek.

Perlu diketahui, SIM yang akan diperpanjang tidak boleh melebihi dari tanggal masa berlaku SIM itu sendiri, misalnya jika akhir masa berlaku SIM pada tanggal 25 Januari 2019, maka paling lambat anda harus perpanjang pada tanggal SIM itu berlaku yaitu 25 Januari 2019.

Dan saya anjurkan sebaiknya anda melakukan perpanjangan pada tanggal sebelumnya untuk menghindari adanya beberapa hal yang tidak diinginkan, semisal pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, antrian yang cukup panjang, atau hal-hal lain yang bisa menggagalkan rencana perpanjangan SIM.

Jika melewati dari tanggal masa berlaku 1 hari saja, misal kita ingin perpanjang pada tanggal 26 Januari 2019, maka syarat perpanjangan sudah tidak berlaku lagi, anda harus membuat ulang SIM dari awal alias mendaftar untuk pembuatan SIM Baru.

Termasuk jika tanggal masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur, maka anda harus melakukan perpanjangan sebelum tanggal masa berlaku tersebut.

Misal pada tanggal 25 Januari 2019 tersebut bertepatan dengan hari libur, maka kita mengurusnya sebelum tanggal tersebut.

Namun dari pengalaman pribadi, dan ini cukup melegakan hati saya.

SIM saya berlaku pada tanggal 1 Januari 2019, dan waktu itu saya lupa untuk perpanjang SIM sebelum tanggal tersebut, manalagi pada tanggal 1 Januari adalah hari libur Nasional, semua pelayanan publik akan tutup termasuk pelayanan untuk SIM, sedangkan waktu itu saya lihat bahwa hari ini sudah tanggal 3 Januari tentu ini sudah lewat dari tanggal masa berlaku SIM.

Karena sudah tanggal 3 Januari saya fikir ini sudah telat sekali untuk melakukan perpanjangan SIM, ketika itu juga saya sudah berfikir untuk membuat SIM baru, dan menyiapkan semua persyaratan untuk pembuatan SIM baru.

Pada tanggal 7 Januari 2019, dari rumah saya sudah siapkan semua persyaratan untuk membuat SIM baru karena untuk perpanjangan sudah tidak mungkin lagi.

Namun sesampainya di pintu masuk Pelayanan SIM, ternyata ada pengumuman yang cukup membuat saya gembira, bahwa "bagi pemilik SIM yang masa berlaku berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 - 01 Januari 2019 bisa di perpanjang pada tanggal 02 - 09 Januari 2019".

Akhirnya cukup saya serahkan persyaratan untuk perpanjangan SIM tanpa harus mengulang dari awal.

Ok udah cukup ceritanya, kita langsung ke tekape :)

Syarat Perpanjangan SIM C :

  1. KTP asli dan foto copy sebanyak 2 lembar
  2. SIM C asli lama dan foto copy sebanyak 2 lembar
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Puskesmas)
  4. Map warna biru (untuk yang ini sebaiknya tanyakan pada petugas yang melayani pembuatan SIM, karena bisa jadi setiap daerah tidak sama)
  5. Sediakan Uang sebesar Rp. 75.000 (biaya perpanjangan)
  6. Datang tanpa diwakilkan

Prosedur Perpanjangan SIM C :

  1. Datang ke Polres atau pusat pelayanan SIM setempat
  2. Serahkan dokumen dan persyaratan yang diminta (KTP asli dan Fotocopy 2 lembar, SIM C asli (lama) dan Foto copy 2 lembar, Surat Keterangan Sehat, dan Map)
  3. Silahkan menunggu antrian
  4. Selanjutnya akan di panggil sesuai nomor antrian untuk menuju ke loket pembayaran (saat ini biaya perpanjangan SIM C Rp. 75.000)
  5. Setelah itu ke tahap foto dan cetak SIM-nya
  6. Selesai tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Begitulah prosedur cara perpanjang SIM C, dan ini juga berlaku untuk perpanjangan untuk SIM lainnya.
Artikel terkait : Cek Pajak Kendaraan Online Lengkap Dengan Cek Fisik
Untuk Pembuatan SIM baru tidak jauh beda dari prosedur diatas hanya akan ada tambahan untuk uji praktek dan psikotes, setelah melengkapi persyaratan.
Catatan :
Untuk di daerah lain mungkin ada sedikit perbedaan namun tidak akan jauh berbeda dari prosedur yang sudah saya ceritakan di atas.
Demikian pembahasan cara perpanjang SIM Kendaraan Bermotor, semoga bermanfaat. Wassalam!
Buka komentar
Tutup komentar

4 comments:

  1. Apakah artinya admin ulang tahun pada saat tahun baru? :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. hahahaha... sssttttt.... jangan keras-keras, ntar kedengeran yang lain! :D

      Delete
  2. Wahh iya nih, sim kendaraanku tinggal sebentar lagi dan pengen banget perpaanjang, tapi nnti deh kalo motor udah bener wuehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. lahh... kenapa motornya?
      mending cepet-cepet deh perpanjang SIM daripada ntar telat, dan terkadang pengurusan SIM baru bisa bikin darah tinggi lho! :D

      Delete