Cek Pajak Kendaraan Online Lengkap Dengan Cek Fisik

Pajak kendaraan sudah sampai pada masa perpanjangan nih, mana uang dalam dompet lagi tipis, "kira-kira kena berapa ya?" mungkin begitu pertanyaan yang akan muncul.

Dari pada selalu bertanya dalam hati yang tak mungkin menemukan jawabannya, coba saja cek secara online atau melalui sms.

Saat ini sudah dikembangkan cek pajak kendaraan secara online melalui internet dan melalui sms, jadi akan memudahkan bagi para masyarakat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan ketika sudah pada masa perpanjangan pajak STNK.

Jenis kendaraan yang bisa kita cek secara online ini termasuk sepeda motor dan mobil. Sebelum masuk cek kendaraan secara online sebenarnya kita sudah bisa menghitung jumlah pajak yang akan kita bayarkan, yaitu dengan cara melihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan melihat STNK, anda sudah bisa memperkirakan uang yang harus anda bayarkan nanti, yaitu pada kolom sebelah kanan, dan jumlahnya biasanya akan berada di bawah tabel. Namun anda tidak bisa menghitung jumlah pajak 5 tahun/cek fisik, untuk menghitung pajak 5 tahun anda bisa mengeceknya secara online.

Cek Pajak Kendaraan Online Lengkap Dengan Cek Fisik

Cek Menggunakan SMS :

Misal daerah anda di provinsi Jawa Timur :
Ketik : JATIM [NOPOL]
Misal : JATIM L1234IW
Kirim ke : 7070 (biaya Rp.500/SMS)
Untuk daerah lainnya anda tinggal mengganti JATIM sesuai dengan daerah yang tertulis pada surat-surat kendaraan anda.

Cek Secara Online :

1. Pergi ke alamat ini http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas

Cek Pajak Kendaraan Online Lengkap Dengan Cek Fisik

2. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan pada kotak yang disediakan

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik tombol "Cari"

5. Selanjutnya akan muncul informasi kendaraan beserta pajak yang harus dibayarkan

Cara Menghitung Pajak Kendaraan :

Misal hasil dari cek pajak tadi :
PKB = 156.000
BBN2 = 104.000
Jasa Raharja = 35.000
Parkir Berlangganan = 20.000 (Jumlahnya tergantung daerah masing-masing)

Untuk Menghitung Pajak Tahunan :

PKB + Jasa Raharja + Parkir Berlangganan
Maka : 156.000 + 35.000 + 20.000 = 211.000
Jadi uang yang harus anda bayarkan adalah Rp. 211.000

Cara Mengurus Pembayaran Pajak Tahunan :

  1. Datang ke Samsat setempat atau Outlet Pelayanan Pembayaran Pajak STNK (Bisa ke Bank Jatim - untuk Jawa Timur)
  2. Jangan lupa membawa STNK (asli) dan KTP (asli) dan berikan pada petugas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas untuk membayar biaya dan mengambil STNK
  4. Selesai (cukup singkat, jika tidak mengantri hanya butuh waktu kurang dari 10 menit saja).

Untuk Menghitung Pajak 5 Tahun (cek fisik/ganti plat) :

PKB + BBN2 + Jasa Raharja + Parkir Berlangganan
Maka : 156.000 + 104.000 + 35.000 + 20.000 = 315.000
Jadi uang yang harus anda bayarkan adalah Rp. 315.000
Namun ketika berada di kantor samsat mungkin ada sedikit perbedaan biaya yang harus anda bayarkan. Seperti pengalaman saya kemarin waktu perpanjang/ganti plat nomor motor saya, dengan perincian :
Biaya administrasi Rp. 15.000
Cek fisik+berkas Rp. 105.000,- (mungkin ini yang disebut BBN2)
PKB+Jasa Raharja+Parkir Rp. 211.000
Jadi total biaya yang harus saya bayarkan Rp. 331.000
Gimana, sudah bisa menghitung sendiri pajak kendaraan anda? anda juga bisa membantu orang lain untuk menghitung pajak kendaraannya. Selama mencoba semoga bermanfaat!

Jika ingin mengurus perpanjangan SIM Kendaraan Bermotor silahkan baca di sini : Cara Perpanjang SIM Kendaraan Bermotor
Buka komentar
Tutup komentar

No comments: